Informasi Tentang Cara Perpanjangan STR Provinsi Jawa Timur
Memperhatikan Peraturan Mnteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan Keputusan Bersama Organisasi Profesi Kesehatan se Jawa Timur maka untuk memenuhi kebutuhan pengurusan STR bagi Perawat disampaikan kepada Pengrus DPD PPNI Kabupaten / Kota se - Jawa Timur. Beberapa hal terkait Pengurusan STR Periode Bulan Januari 2016 adaah sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan STR kepada pengurus DPD PPNI Kabupaten / Kota dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNI
- Foto copy STR lama
- Surat Keterangan Kegiatan Praktik Profesional (mengelola / merawat pasien / pembimbing klinik)
- Sertifikat pensisikan berkelanjutan (pelatihan / workshop / seminar)
- Surat Keterangan Kegiatan Penelitian (meneliti, menulis di jurnal dan buku, presentasi oral)
- Surat Keterangan Pengabdian Masyarakat (kegiatan sosial, penanggualangan bencana, dan anggota pokja kegiatan keproesian)
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Cara Memperpanjang STR Terbaru |
0 comments:
Post a Comment