SIK REFRAKSIONIS OFTISIEN
Sesuai dengan Kepmenkes RI. No. 544/Menkes/SK/VI/2002.
Persyaratan untuk membuat Surat Izin Praktek Refraksionis Oftisien adalah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan Kepada Kasatlak PTSP Kelurahan setempat (sesuai dengan lokasi tempat anda bekerja) dengan mengisi formulir SIK Refraksionis Oftisien, melampirkan ;
Mengajukan permohonan Kepada Kasatlak PTSP Kelurahan setempat (sesuai dengan lokasi tempat anda bekerja) dengan mengisi formulir SIK Refraksionis Oftisien, melampirkan ;
- Copy KTP pemohon.
- Copy SIRO yang masih berlaku dan dilegalisir oleh organisasi Profesi.
- Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
- Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja dan masih aktif bekerja.
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
- Foto copy Izin Operasional Institusi tempat anda bekerja (yang masih berlaku).
- SIK Asli yang lama bagi yang memperpanjang.
- Surat Permohonan kepada KASATLAK PTSP (bermaterai 6000).
- Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan yang berlaku (bermaterai 6000).
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen yang diberikan (bermaterai 6000).
Perpanjangan SIK RO:
- Copy KTP.
- Copy SIRO yang masih berlaku
- Copy SIK yang lama
- Surat Keterangan sehat dari dokter
- Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai RO.
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
Masa berlaku Surat Izin Kerja atau Surat Izin Praktek Refreksionis Oftisien:
SIK RO berlaku selama 5 ( lima ) tahun atau sepanjang SIRO yang dimiliki belum habis masa berlakunya.
0 comments:
Post a Comment