Website ini berisi tentang Informasi Kesehatan seperti: Keperawatan, Kebidanan, Kedokteran, Rumah Sakit, Lowongan kerja, Penyakit, Obat, Jurnal, Askep, Makalah, SOP / Protap, Tips & cara, CPNS dan lain sebagainya.

Friday 5 August 2016

Persyaratan&Cara Membuat Surat Izin Praktek/Kerja Refraksionis Oftisien


SIK REFRAKSIONIS OFTISIEN
Sesuai dengan Kepmenkes RI. No. 544/Menkes/SK/VI/2002.
Persyaratan untuk membuat Surat Izin Praktek Refraksionis Oftisien adalah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan Kepada Kasatlak PTSP Kelurahan setempat (sesuai dengan lokasi tempat anda bekerja) dengan mengisi formulir SIK Refraksionis Oftisien, melampirkan ;
  1. Copy KTP pemohon.
  2. Copy SIRO yang masih berlaku dan dilegalisir oleh organisasi Profesi.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
  4. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  5. Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja dan masih aktif bekerja.
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  7. Foto copy Izin Operasional Institusi tempat anda bekerja (yang masih berlaku).
  8. SIK Asli yang lama bagi yang memperpanjang.
  9. Surat Permohonan kepada KASATLAK PTSP (bermaterai 6000).
  10. Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan yang berlaku (bermaterai 6000).
  11. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen yang diberikan (bermaterai 6000).
Perpanjangan SIK RO:
  1. Copy KTP.
  2. Copy SIRO yang masih berlaku
  3. Copy SIK yang lama
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter
  5. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  6. Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai RO.
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi.
Masa berlaku Surat Izin Kerja atau Surat Izin Praktek Refreksionis Oftisien:
SIK RO berlaku selama 5 ( lima ) tahun atau sepanjang SIRO yang dimiliki belum habis masa berlakunya.

Persyaratan&Cara Membuat Surat Izin Praktek/Kerja Refraksionis Oftisien Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Warsono

0 comments:

Post a Comment